PELAYANAN
ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
KELOMPOK
MASYARAKAT BERKEBUTUHAN KHUSUS
“ONE FAMILY ONE STUDENT”
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu unsur dalam pembangunan
nasional yang berguna untuk peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dengan masyarakat yang sehat, akan dapat mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal, dimana sehat menurut WHO adalah suatu keadaan jasmani, rohani, dan
sosial yang sempurna tidak hanya bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94, dinyatakan bahwa pelayanan
kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan
penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang
dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dan dilaksanakan
melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi
masyarakat, usaha kesehatan gigi sekolah, serta pemerintah dan pemerintah
daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
Upaya meningkatkan
kesehatan gigi pada usia dini sangat penting karena merupakan salah satu unsur
penting sebagai penunjang untuk mendukung kesehatan umum. Contohnya, apabila
gigi sakit maka anak sulit atau tidak mau makan, berarti asupan gizi kurang
atau terganggu selanjutnya dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembanggannya. Salah
satu cara meningkatkan kesehatan gigi adalah memelihara kebersihan gigi dan
mulut. Pemeliharaan kesehatan gigi dan anak melibatkan interaksi antara anak,
orang tua, dan para petugas kesehatan gigi yang dalam hal ini adalah dokter
gigi dan terapis gigi dan mulut.
Pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut adalah suatu layanan kesehatan gigi dan mulut yang ditujukan pada
suatu kelompok tertentu atau individu dalam kurun waktu yang dilaksanakan
secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mencapai taraf kesehatan
gigi dan mulut yang optimal (Depkes RI 2000).
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu dilakukan dalam
rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut
yang optimal, diawali dari diri individu itu sendiri. Setiap orang hendaknya
peduli dengan kesehatan diri sendiri. Setelah individu tersebut peduli terhadap
kesehatannya sendiri, diharapkan dapat menjadi contok bagi orang lain, baik
dalam keluarga maupun masyarakat dalam kesehatan gigi dan mulut.
Kemampuan dasar yang diharapkan dalam kesehatan gigi dan mulut individu
adalah:
a. Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut bagi diri
sendiri
b. Mampu
melaksanakan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut bagi diri sendiri
c. Mampu mengidentifikasi kelainan-kelainan dalam
bidang kesehatan gigi dan mulut, serta mengambil tindakan yang tepat untuk
mengatasinya
d. Mampu menggunakan sarana
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia.
Tujuan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut secara umum adalah meningkatkan mutu, cakupan, efisiensi, pelayanan
kesehatan gigi dan mulut dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri
dibidang kesehatan gigi dan mulut agar tercapai status
kesehatan gigi dan mulut yang optimal (Depkes,2000).
Lampiran Kegiatan
Dilakukan kepada salah satu keluarga yang memiliki kurangnya pengetahuan kesehatan gigi dan mulut :
|
Pemeriksaan kepada anggota keluarga |
|
|
Penyuluhan kepada anggota keluarga |
|




Tidak ada komentar:
Posting Komentar